TUGAS RESUME MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
TUGAS
RESUME MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Pengasuh :
Dr.
Agus Purwoko, S.hut., M.si
Oleh :
Ragil Adetya
161201020
Hut 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2017
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN
1. Pengertian Serta
Ruang Lingkup Kebijakan dan Peraturan Perundang- Undangan
Kebijakan adalah aturan
tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat,
yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru dalam
masyarakat. Contoh kebijakan adalah: (1) Undang-Undang, (2) Peraturan
Pemerintah, (3) Keppres, (4) Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan Bupati, dan (7)
Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan di sini adalah bersifat
mengikat dan wajib dilaksanakan oleh obyek kebijakan. Undang-Undang Republik
Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem
pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan
yang diselenggarakan secara terpadu.
Kebijakan pembangunan
kehutanan di Indonesia diawali pada tahun 1957 yang ditandai dengan keluarnya
Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 169)
tentang Penyerahan urusan bidang kehutanan kepada Daerah Swatantra Tingkat I. Seiring
dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang
No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005),
segera setelah UU tersebut diundangkan, para pemilik modal banyak menanamkan
modalnya di Indonesia, paling tidak karena 3 (tiga) daya tarik utama, yaitu:
a. Dari segi bisnis kesempatan
untuk berusaha di Indonesia dipandang sangat menguntungkan, lantaran kekayaan
alam Indonesia yang akan dieksploitasi mempunyai prospek pasar yang
dibutuhkan masyarakat internasional.
b. Pemerintah memberikan
kemudahan dan fasilitas serta jaminan stabilitas politik dan keamanan bagi
investasi modal asing di dalam negeri.
c. Sumber daya tenaga kerja
selain mudah didapatkan juga dikenal murah untuk mengembangkan bisnis maupun
industri di Indonesia.
2. Hubungan dan Perbedaan antara
Kebijakan dan Peraturan Perundangan
· Kebijakan merupakan arah tindakan
dari aktor tertentu untuk mencapai sesuatu atau mengatasi persoalan.
Peraturan Perundangan merupakan
keputusan tertulis dari lembaga atau pejabat resmi.
Jadi hubungan antara kebijakan dan
peraturan perundangan ialah dalam mengambil suatu kebijakan harus mengacu
kepada peraturan perundangan. Misalnya : Kebijakan presiden dalam mengatasi
masalah illegal loging telah dituangkan dalam Instruksi Presiden No. 4/2005
mengacu pada Peraturan Perundang-undangan No. 41/1999.
3. Permasalahan Dan Isu Seputar Implementasi
Kebijakan Kehutanan Di Indonesia
Identifikasi Hambatan Pengukuhan
Kawasan Hutan Di Provinsi Riau. Berdasarkan Surat
Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.878/MenhutII/2014 Tentang Kawasan
Hutan Provinsi Riau, saat ini Provinsi Riau memiliki kawasan hutan seluas
5,5 juta hektar. Kawasan hutan yang luas itu sebagiannya dalam
kondisi open access dan menjadi arena kompetisi berbagai kepentingan
pembangunan sektoral maupun masyarakat, baik legal maupun ilegal (Riausatu.com,
2016; WWFIndonesia, 2013). Maka adanya kepastian status kawasan hutan untuk
mencegah kondisi open acces menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya tata
kelola hutan yang baik (Kartodihardjo, Nugroho, & Putro, 2011; Suwarno et
al., 2014).
Dalam
banyak kasus, negara begitu saja mengingkari legitimasi sistem hak kepemilikan
yang ada sebelumnya atas lahan dan sumber daya alam lain berbasis tanah,
sehingga negara menetapkan hubungan-hubungan baru dengan sarana-sarana produksi
tersebut. Penduduk yang bermukim di hutan atau petani yang bergantung pada
hutan lebih dirugikan ketimbang diuntungkan oleh penguasaan sentra listis
negara atas hutan cadangan atau perkebunan hutan (Blaikie, 1985 dalam Peluso,
2006). “Hilangnya otonomi relatif dan akses mereka pada hutan menjadi sangat
parah manakala negara menggunakan penguasaannya untuk memonopoli eksploitasi
sumber daya” (Peluso, 2006). Prosedur pengukuhan kawasan hutan “jalan pintas“,
dengan menapikkan fakta keberadaan masyarakat yang sudah ada secara turun-temurun
dan memiliki ketergantungan hidup yang tinggi terhadap hutan, jelas sangat
berpotensi memendam konflik laten dan massif. Hasil
identifikasi desa di dalam dan sekitar hutan tahun 2009 oleh Departemen
Kehutanan dan Badan Pusat Statistik diperoleh data desa hutan berjumlah
70.429 buah di seluruh wilayah
Indonesia, sementara di Provinsi Riau terdapat 1.480 buah desa (Dephut &
BPS, 2009). Oleh karena itu seyogianya prosedur seperti itu harus dipandang
sebagai cara sementara dalam situasi darurat. Namun sayangnya setelah
situasinya berubah pemerintah belum pernah melakukan perubahan kebijakan yang
mendasar terkait penetapan kawasan hutan. Di Provinsi Riau, fakta ini dapat
dilihat dari kebijakan alokasi pelepasan kawasan hutan oleh Departemen/ Kementerian
Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
173/Kpts-II/1986, kawasan hutan di Provinsi Riau seluas 8.598.757,00 ha,
namun setelah diperbaharui pada tahun
2012 menjadi 9.036.835,00 ha seperti pada Tabel 1. Dari
HPK seluas 1.769.966,27 ha, selama kurun waktu 37 tahun (1986–2013) telah
dikonversi menjadi kawasan penggunaan lain seluas 1.714.431,73 ha.
4. Hierarki
Peraturan Perundangan di Indonesia
Hierarki
maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam UU No.12
Tahun 2011 pasal 7 ayat 1 disebutkan Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan Menurut UU No. 10
Tahun 2004 Pasal 7
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
5. Tahapan dan Proses Lahirnya Suatu Kebijakan Publik
1. Penyusunan Agenda.
Agenda setting adalah sebuah fase
dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses
inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai
masalah publik dan
prioritas dalam agenda publik dipertarungkan.
2. Formulasi kebijakan.
Masalah yang sudah masuk dalam
agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat
kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari
pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai
alternatif atau pilihan kebijakan yang ada.
3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan.
Tujuan legitimasi adalah untuk
memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi
dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga
negara akan mengikuti arahan pemerintah.
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan.
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang
menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi,
implementasi dan dampak.
6. Kebijakan
Ekonomi Pengusahaan Hutan Di Indonesia
Maka dengan mengacu pada Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 pemerintah mulai menata pengaturan hukum pengelolaan
hutan.Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan
Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut
Nurjana (2005), segera setelah UU tersebut diundangkan, Untuk mendukung
peningkatan penanaman modal asing maupun modal dalam negeri di bidang
pengusahaan sumber daya hutan, maka pemerintah membangun instrumen hukum teknis
dengan pembentukan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
dan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang mendasari
kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan, maka dikeluarkan PP
No. 21 Tahun 1970 junto PP No. 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan
Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPH dan HPHH).
DAFTAR PUSTAKA
http://septiwidiyanti.blogspot.com/2011/02/dasar-dasar-kebijakan-kehutanan.html Diakses pada tanggal 03
November 2017 pada pukul 10.06.
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/RRL/RLPS/mangrove.htm Diakses pada tanggal 03
November 2017 pada pukul 14.13.
http://mukti-aji.blogspot.com/2009/03/kebijakan-pemerintah-untuk-pengelolaan.html Diakses pada tanggal 03
November 2017 pada pukul 14.30.
http://fkkehutananmasyarakat.wordpress.com/ Diakses pada tanggal 03
November 2017 pada pukul 16.00.
Suwarno,
E dan Wahib, A. 2017. Identifikasi Hambatan Pengukuhan Kawasan Hutan Di
Provinsi Riau. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. Jakarta. Vol 14 (1)
: 17-30.
Akmal. 2011.
Dinamika Kebijakan Publik. www.dinamikakebijakanpublik.blogspot.co.id. Jakarta diakses pada tanggal 03
November 2017 pada pukul 16.00.

Komentar
Posting Komentar