TUGAS RESUME MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

TUGAS RESUME MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Pengasuh :
Dr. Agus Purwoko, S.hut., M.si
Oleh :
Ragil Adetya
161201020
Hut 3A






PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2017
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN
1.  Pengertian  Serta Ruang Lingkup Kebijakan dan Peraturan Perundang- Undangan
Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru dalam masyarakat. Contoh kebijakan adalah: (1) Undang-Undang, (2) Peraturan Pemerintah, (3) Keppres, (4) Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan Bupati, dan (7) Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan di sini adalah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh obyek kebijakan. Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Kebijakan pembangunan kehutanan di Indonesia diawali pada tahun 1957 yang ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 169) tentang Penyerahan urusan bidang kehutanan kepada Daerah Swatantra Tingkat I. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005), segera setelah UU tersebut diundangkan, para pemilik modal banyak menanamkan modalnya di Indonesia, paling tidak karena 3 (tiga) daya tarik utama, yaitu:
a.       Dari segi bisnis kesempatan untuk berusaha di Indonesia dipandang sangat menguntungkan, lantaran kekayaan alam Indonesia yang akan dieksploitasi mempunyai prospek pasar yang dibutuhkan masyarakat internasional.
b.       Pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitas serta jaminan stabilitas politik dan keamanan bagi investasi modal asing di dalam negeri.
c.       Sumber daya tenaga kerja selain mudah didapatkan juga dikenal murah untuk mengembangkan bisnis maupun industri di Indonesia.



2. Hubungan dan Perbedaan antara Kebijakan dan Peraturan Perundangan
·       Kebijakan merupakan arah tindakan dari aktor tertentu untuk mencapai sesuatu atau mengatasi persoalan. Peraturan Perundangan merupakan keputusan tertulis dari lembaga atau pejabat resmi. Jadi hubungan antara kebijakan dan peraturan perundangan ialah dalam mengambil suatu kebijakan harus mengacu kepada peraturan perundangan. Misalnya : Kebijakan presiden dalam mengatasi masalah illegal loging telah dituangkan dalam Instruksi Presiden No. 4/2005 mengacu pada Peraturan Perundang-undangan No. 41/1999.
3. Permasalahan Dan Isu Seputar Implementasi Kebijakan Kehutanan Di Indonesia
Identifikasi Hambatan Pengukuhan Kawasan Hutan  Di Provinsi Riau. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.878/MenhutII/2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, saat ini Provinsi Riau memiliki kawasan hutan seluas 5,5 juta hektar.  Kawasan hutan yang luas itu sebagiannya dalam kondisi open access dan menjadi arena kompetisi berbagai kepentingan pembangunan sektoral maupun masyarakat, baik legal maupun ilegal (Riausatu.com, 2016; WWFIndonesia, 2013). Maka adanya kepastian status kawasan hutan untuk mencegah kondisi open acces menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya tata kelola hutan yang baik (Kartodihardjo, Nugroho, & Putro, 2011; Suwarno et al., 2014).
Dalam banyak kasus, negara begitu saja mengingkari legitimasi sistem hak kepemilikan yang ada sebelumnya atas lahan dan sumber daya alam lain berbasis tanah, sehingga negara menetapkan hubungan-hubungan baru dengan sarana-sarana produksi tersebut. Penduduk yang bermukim di hutan atau petani yang bergantung pada hutan lebih dirugikan ketimbang diuntungkan oleh penguasaan sentra listis negara atas hutan cadangan atau perkebunan hutan (Blaikie, 1985 dalam Peluso, 2006). “Hilangnya otonomi relatif dan akses mereka pada hutan menjadi sangat parah manakala negara menggunakan penguasaannya untuk memonopoli eksploitasi sumber daya” (Peluso, 2006). Prosedur pengukuhan kawasan hutan “jalan pintas“, dengan menapikkan fakta keberadaan masyarakat yang sudah ada secara turun-temurun dan memiliki ketergantungan hidup yang tinggi terhadap hutan, jelas sangat berpotensi memendam konflik laten dan massif.  Hasil identifikasi desa di dalam dan sekitar hutan tahun 2009 oleh Departemen Kehutanan dan Badan Pusat Statistik diperoleh data desa hutan berjumlah 70.429        buah di seluruh wilayah Indonesia, sementara di Provinsi Riau terdapat 1.480 buah desa (Dephut & BPS, 2009). Oleh karena itu seyogianya prosedur seperti itu harus dipandang sebagai cara sementara dalam situasi darurat. Namun sayangnya setelah situasinya berubah pemerintah belum pernah melakukan perubahan kebijakan yang mendasar terkait penetapan kawasan hutan. Di Provinsi Riau, fakta ini dapat dilihat dari kebijakan alokasi pelepasan kawasan hutan oleh Departemen/ Kementerian Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986, kawasan hutan di Provinsi Riau seluas 8.598.757,00 ha, namun setelah diperbaharui pada tahun 2012  menjadi  9.036.835,00 ha seperti pada Tabel 1. Dari HPK seluas 1.769.966,27 ha, selama kurun waktu 37 tahun (1986–2013) telah dikonversi menjadi kawasan penggunaan lain seluas 1.714.431,73 ha.
4. Hierarki Peraturan Perundangan di Indonesia
     Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1 disebutkan  Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan Menurut UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 7
1.         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.         Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.         Peraturan Pemerintah
4.         Peraturan Presiden
5.         Peraturan Daerah
5.  Tahapan dan Proses Lahirnya Suatu Kebijakan Publik
1.      Penyusunan Agenda.
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan.

2.      Formulasi kebijakan.
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada.

3.      Adopsi/ Legitimasi Kebijakan.
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.

4.      Penilaian/ Evaluasi Kebijakan.
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.




6.   Kebijakan Ekonomi Pengusahaan Hutan Di Indonesia
Maka dengan mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 pemerintah mulai menata pengaturan hukum pengelolaan hutan.Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005), segera setelah UU tersebut diundangkan, Untuk mendukung peningkatan penanaman modal asing maupun modal dalam negeri di bidang pengusahaan sumber daya hutan, maka pemerintah membangun instrumen hukum teknis dengan pembentukan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang mendasari kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan, maka dikeluarkan PP No. 21 Tahun 1970 junto PP No. 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPH dan HPHH). 
DAFTAR PUSTAKA
http://septiwidiyanti.blogspot.com/2011/02/dasar-dasar-kebijakan-kehutanan.html Diakses pada tanggal 03 November 2017 pada pukul 10.06.

http://www.dephut.go.id/INFORMASI/RRL/RLPS/mangrove.htm Diakses pada tanggal 03 November 2017 pada pukul 14.13.

http://mukti-aji.blogspot.com/2009/03/kebijakan-pemerintah-untuk-pengelolaan.html Diakses pada tanggal 03 November 2017 pada pukul 14.30.

http://fkkehutananmasyarakat.wordpress.com/ Diakses pada tanggal 03 November 2017 pada pukul 16.00.

Suwarno, E dan Wahib, A. 2017. Identifikasi Hambatan Pengukuhan Kawasan Hutan Di Provinsi Riau. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. Jakarta. Vol 14 (1) : 17-30.

Akmal. 2011. Dinamika Kebijakan Publik. www.dinamikakebijakanpublik.blogspot.co.id. Jakarta diakses pada tanggal 03 November 2017 pada pukul 16.00.

Komentar